- Jelaskan Fungsi dari Bank Indonesia / Bank Central , baik dalam segi:
-
Peranan
Bank Bank Indonesia dalam lembaga keuangan yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus
ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal
pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan
keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang
likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku
ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan
jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk
yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan
sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat
pembayaran.
Unit surplus dapat menempatkan dana yang
dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan
sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas
yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat
menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian
bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami
surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan
likuiditas.
Peranan bank sebagai broker adalah
menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank
hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara
peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting
untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam
hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk
menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya
ekonomi.
- Fungsi dalam bidang moneter :
Yaitu membuat Kebijakan
moneter adalah proses mengatur persediaan
uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi,
mencapai pekerja penuh atau lebih
sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank
atau bahkan bertindak sebagai peminjam
usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan
pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu
kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan
ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan
eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi
makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan
kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang.
Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan
moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh
kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang
kemudian ditransfer pada sektor riil.
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai
tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap
mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral
atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang
dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan
kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter
dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen
sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta
asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila
mengalami kesulitan likuiditas.
- Cara Mencari Laporan Keuangan dalam Bank Indonesia / Bank Central :
Berikut ini merupakan komponen
laporan keuangan pada bank:
Neraca
Neraca atau laporan posisi keuangan (bahasa Inggris:balance
sheet atau statement of financial position) adalah bagian dari laporan keuangan
suatu entitas yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menunjukkan
posisi keuangan entitas tersebut pada akhir periode tersebut. Neraca terdiri
dari tiga unsur, yaitu aset,liabilitas, dan ekuitas yang dihubungkan dengan
persamaan akuntansi berikut:
aset = liabilitas + ekuitas
Informasi yang dapat disajikan di neraca antara lain posisi
sumber kekayaan entitas dan sumber pembiayaan untuk memperoleh kekayaan entitas
tersebut dalam suatu periode akuntansi (triwulanan, caturwulanan, atau
tahunan).
Sisi aktiva dalam neraca bank menggambarkan pola
pengalokasian danabank yang mencerminkan posisi kekayaan yang merupakan hasil
penggunaandana bank dalam berbagai bentuk. Penggunaan dana bank dilakukan
berdasarkanprinsip prioritas. Disamping itu kegiatan pengalokasian dana
tersebut hamsmemperhatikan ketentuan – ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Sentral sebagaiotoritas moneter yang mengatur dan mengawasi bank.
Sisi pasiva dalam neraca bank menggambarkan kewajiban bank
yang berupaklaim pihak ketiga atau pihak lainnya atas kekayaan bank yang
dinyatakan dalambentuk rekening giro, tabungan, deposito berjangka dan
instrument – instrumentutang atau kewajiban bank lainnya. Selain itu modal bank
menggambarkan nilaibuku pemilik saham bank. Sisi pasiva mencerminkan kegiatan
penghimpunandana yang berasal dari berbagai sumber. Dana bank yang pada
dasarnya berasal
dari masyarakat atau pihak ketiga dan modal bank itu sendiri
(ekuitas).
Laporan Laba/Rugi Bank
Laporan laba/rugi bank (Profit and Loss Statement) atau
lebih dikenal jugadengan Income Statement dari suatu Bank umum adalah suatu
laporan keuanganbank yang menggambarkan pendapatan dan biaya operasional dan
nonoperasional bank serta keuntungan bersih bank untuk suatu periode tertentu.
Berikut ini adalah pos-pos yang ada pada laporan laba/rugi :
Laboran Laba – Rugi Menurut Ketentuan Bank Indonesia
Pendapatan
Pendapatan Operasional
a.Hasil Bunga
b. Provisi dan komisi
Pendapatan Non operasional
Jumlah
Biaya
1. Biaya Operasional
a. Biaya bunga
b. Biaya lanilla
2. Biaya Non Operasional
Jumlah
Laba/Rugi sebelum Pajak
Sisa / laba / rugi tahun lalu
Laporan Kualitas Aktiva Produktif
Pengertian Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada
bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan
prinsip-prinsipnya. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif
dalam pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang
dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang
(kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah
pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat
yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang
tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin
diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai
hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan
berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip
bagi hasil.
Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli
dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank
syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan
pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Surat berharga syariah yaitu surat bukti
berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang
dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana
syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
2. Ruang Lingkup Pada Bank Indonesi / Bank Central :
Mengenai arti bank bisa dipastikan semua orang sudah mengerti, baik yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah ataupun yang tidak sekolahpun pasti tahu arti umum dari bank. Meskipun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank, tapi kata bank sering dijumpai dalam kehidupan sehari hari, seperti iklan di TV yang sering menampilkan iklan bank, atau ketika bepergian kita melihat gedung bank.
Saya rasa kita semua sepakat
bahwa arti pendek dari bank adalah tempat menyimpan uang atau menabung, dan
juga tempat untuk meminjam uang. Pada artikel ini akan dibahas mengenai pengertian bank secara lengkap, mulai asal kata
bank, pengertian bank secara umum, dan pengertian bank menurut udang-undang
pemerintah.
Asal dari kata bank adalah dari
bahasa Italia yaitu banca yang berarti tempat penukaran uang. Secara
umum pengertian bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan yang umumnya
didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan
menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Sedangkan pengertian bank menurut
Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada
masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Dari
pengertian bank menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
1998 dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu
menghimpun dana, menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan
menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan
memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan
balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi
masyarakat agar lebih senang menabung. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut.
- Fungsi lembaga keuangan bukan bank
Jenis bank dilihat dari segi fungsinya
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
Menurut Undang-Undang Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a. Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat
memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu juga dengan wilayah
operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah.
b. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran, artinya disini kegiatan BPR jauh lebih sempit jika
dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikannya
Ditinjau
dari segi kepemilikan maksudnya adalah siapa yang memiliki bank tersebut.
Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang
dimiliki bank yang bersangkutan. Jenis bank tersebut adalah sebagai berikut:
a. Bank milik pemerintah
Akte maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah
sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Contoh bank
milik pemerintah antara lain :
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan bank milik pemerintah daerah (Pemda) terdapat di daerah tingkat I dan
tingkat II masing-masing Provinsi. Sebagai contoh:
- BPD DKI Jakarta
- BPD Jawa Barat
- BPD Jawa Tengah
- BPD Jawa Timur
- BPD Sumatera Utara
- Dan BPD lainnya
b. Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnya
dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh
swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.
Contoh bank swasta nasional antara lain:
- Bank Muamalat
- Bank Central Asia
- Bank Bumi Putra
- Bank Danamon
- Bank Duta
c. Bank Milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham
bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Sebagai contoh:
Bank Umum Koperasi Indonesia
d. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada
di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Jelas
kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contoh Bank Asing antara lain:
- Deutsche Bank
- American Express Bank
- Bank of America
- Bank of Tokyo
- Bangkok Bank
- Hongkong Bank
e. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak
asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang
oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain:
- Bank Sakura Swadarma
- Bank Finconesia
- Mitsubishi Buana Bank
- Interpacific Bank
- Contoh laporan keuangan dalam bentuk Neraca :
Neraca Saldo ialah : Daftar saldo-perkiraan yang terdapat dalam buku besar perusahaan pada periode tertentu, periode 31 Desember 2011 misalnya. Dalam contoh neraca saldo, jumlah saldo debit dan kredit akan selalu sama (seimbang/balance).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar