Moving Words - http://www.quakemaker.com

Minggu, 07 Juli 2013

TUGAS V


           1. Jelaskan Pengertian ruang lingkup dan jenis-jenis kliring, serta mekanisme kliring !

Pengertian Kliring Otomatis Kliring  otomatis  adalah terjadinya  pertukaran  data  secara  elektronik melalui pemrosesan  dengan  mesin  dalam  bentuk  standar  yang  telah diformat  terlebih  dahulu.
Selain  itu,  pemrosesan  elektronik  juga  melibatkan  pengiriman  media penyimpanan  data  komputer. Media  ini  merupakan  media  utama  untuk transaksi  kliring  dengan  otomatis,  atau  lazim  dikenal  dengan  Automatic Clearing  House  (ACH). Dalam  pemrosesan  data  secara  elektronik  ini,  mesin  akan membaca Magnetic  Ink  Character  Recognition,  atau  MICR pada  setiap  lembar cek  nasabah.
Jenis Kliring Otomatis
Transaksi  kliring  otomatis  dapat  dipecah  menjadi  dua  jenis  :
 
1. Transaksi  lokal  (intraregional),  bank  penarik  mempersiapkan seluruh  warkat  untuk  dikirim  ke  bank  tertarik.  Disini  bank penarik  akan  memeriksa  kelengkapan  data,  memeriksa kebenaran  cek, membedakan  apabila  transaksi  tersebut berasal  dari  bank  sendiri,  kemudian  menyampaikan  data tersebut  kepada  lembaga  kliring.
2. Transaksi  antar  daerah  (interregional),  bank  penarik  akan menyampaikan  transaksinya  kepada  pusat  pengolahan  data  di lembaga  kliring  lokal.  Transaksi-transaksi  disortir  oleh  bank penarik  dalam  lokasi  yang  bersangkutan.  Volume  data  yang besar  ini  akan  digabung  menjadi  suatu  ringkasan  arsip  untuk setiap  lokasi,  kemudian  arsip  ini  dipindahkan  ke  tiap  lokasi lainnya  untuk  diproses  lebih  lanjut.
Fungsi  Kliring  Otomatis.

                Untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring.

Peranan Kliring Otomatis
Dengan adanya kliring otomatis diharapkan penggunaan data secara elektronik di masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.
Bank Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring Lokal secara elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan dengan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.

SKE mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal, aman  dan lancar.
2. Meningkatkan efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat waktu.  

Ruang Lingkup Kliring Otomatis
 
Perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).

Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu:
 a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta.
 b . Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung.
 c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Mekanisme Kliring


Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan,marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan. Kriling merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.


Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :


Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien. Salah satu pelayanan bank kepada nasabah.
Warkat-warkat yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
-          Cek
-          Bilyetgiro
-          Weselbank
-          Suratbuktipenerimaaantransfer
-           Lalu lintas girat / nota kredit


Proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.


MekanismeKliring
Tn. A bertansaksi dengan Tn B.
Tn. A memberikan Cek pada Tn B.
Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’


Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’.
Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring. Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
 

 
           2.       Jelaskan Pengertian Letter of Kredit (L/C), ruang lingkup, jenisnya dan mekanisme dari LC itu sendiri !

Letter of Credit (LC) atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.
Keuntungan transaksi L/C.
 

Manfaat atau keuntungan yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:

·     Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
           ·      Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
         ·      Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.


         Mekanisme atau prosedur transfer
Dalam mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
 
      a. Nasabah 

Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarikan (Drawer Bank)
Adalah bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c.Bank Tertarik (Drawe bank)
Adalah Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan kepadapenerima dana akhir.

Ada beberapa bentuk atau jenis dari Letter Of Credit, yaitu :
 

1.        Revocable Letter Of Credit
Adalah L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2.        Irevocable Letter Of Credit
Adalah suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya terpenuhi.
3.        Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4.        Transferable Letter Of Credit
Adalah suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.



Mekanisme dan langkah-langkah L/C :
1.        Negosiasi jual beli.
2.       Pembeli mengajukan LC.
3.       Pembeli mengajukan LC.
4.       Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan.
5.       LC ditujukan kepada bank penerus.
6.       Advising Bank meneruskan LC ke produsen.
7.       Produsen mengirim barang.
8.       Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada advising bank.
9.       Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran, sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
10.   Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya dengan isi perjanjian.
11.   Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan pembayaran melalui advising bank.
12.   Advising bank meneruskan pembayaran kepada produsen.
13.   Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian barang  kepada buyers.
14.   Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.




 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar