1. Jelaskan Pengertian ruang lingkup dan
jenis-jenis kliring, serta mekanisme kliring !
Pengertian
Kliring Otomatis Kliring otomatis adalah terjadinya
pertukaran data secara elektronik melalui pemrosesan
dengan mesin dalam bentuk standar yang
telah diformat terlebih dahulu.
Selain
itu, pemrosesan elektronik juga melibatkan
pengiriman media penyimpanan data komputer. Media
ini merupakan media utama untuk transaksi
kliring dengan otomatis, atau lazim dikenal
dengan Automatic Clearing House (ACH). Dalam
pemrosesan data secara elektronik ini,
mesin akan membaca Magnetic Ink Character
Recognition, atau MICR pada setiap lembar cek
nasabah.
Jenis Kliring Otomatis
Transaksi
kliring otomatis dapat dipecah menjadi dua
jenis :
1.
Transaksi lokal (intraregional), bank penarik
mempersiapkan seluruh warkat untuk dikirim ke
bank tertarik. Disini bank penarik akan
memeriksa kelengkapan data, memeriksa kebenaran cek,
membedakan apabila transaksi tersebut berasal
dari bank sendiri, kemudian menyampaikan data
tersebut kepada lembaga kliring.
2. Transaksi antar
daerah (interregional), bank penarik akan
menyampaikan transaksinya kepada pusat pengolahan
data di lembaga kliring lokal. Transaksi-transaksi
disortir oleh bank penarik dalam lokasi
yang bersangkutan. Volume data yang besar
ini akan digabung menjadi suatu ringkasan
arsip untuk setiap lokasi, kemudian arsip
ini dipindahkan ke tiap lokasi lainnya
untuk diproses lebih lanjut.
Fungsi
Kliring Otomatis.
Untuk mempermudah cara pembayaran dalam upaya memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan (bank peserta kliring) dan Bank Indonesia yang bertindak sebagai penyelenggara kliring.
Peranan
Kliring Otomatis
Dengan
adanya kliring otomatis diharapkan penggunaan data secara elektronik di
masyarakat dapat meningkat sehingga otomatis akan meningkatkan simpanan dana
masyarakat di Bank yang dapat dipergunakan oleh bank untuk membiayai
sektor-sektor produktif di masyarakat.
Bank
Indonesia mengeluarkan Sistem Kliring Elektronik (SKE). Penyelenggaraan Kliring
Lokal secara elektronik yang dikenal dengan Kliring ELektronik diselenggarakan
dengan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data
Keuangan Elektronik disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada
penyelenggara untuk diteruskan kepada peserta penerima.
SKE
mempunyai beberapa tujuan, antara lain :
1. Meningkatkan
kualitas dan kapasitas layanan system pembayaran lebih cepat, akurat, handal,
aman dan lancar.
2. Meningkatkan
efisiensi, efektifitas serta keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses
Kliring.
3. Memenuhi kebutuhan informasi para peserta
kliring mengenai hasil perhitungan kliring secara lebih cepat, akurat dan tepat
waktu.
Ruang Lingkup
Kliring Otomatis
Perhitungan
dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring didasarkan pada Data Keuangan Elektronik
disertai dengan penyampaian warkat peserta kepada penyelenggara untuk
diteruskan kepada peserta penerima. Transaksi yang dapat diproses melalui
sistem kliring meliputi transfer debet dantransfer kredit yang disertai dengan
pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek,bilyet giro, nota debet dan
lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi
yang dapat diproses melalui kliring dibatasi dibawah Rp100.000.000,00 sedangkan
untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui Sistem Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam
melaksanakan kegiatan kliring tersebut, digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu:
yang berbeda yaitu:
a. Sistem
Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta.
b . Sistem Kliring
Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung.
c. Sistem Semi
Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Mekanisme Kliring
Kliring
(dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan
keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya
kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan
tersebut.
Kliring
sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat
daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring
melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit,
guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya.
Proses
kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan,marjin risiko, netting transaksi
dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan. Kriling
merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling
menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga
ini dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja, dan peserta
kliring merupakan bank yang sudah mendapat ijin dari BI.
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank
Indonesia antara lain :
Untuk
memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Agar perhitungan
penyelesaian utang piutang dapat dilakukan dengan lebih mudah, aman dan efisien.
Salah satu pelayanan bank kepada nasabah.
Warkat-warkat
yang dapat dikliringkan atau diselesaikan di lembaga kliring adalah
warkat-warkat yang berasal dari dalam kota, seperti :
-
Cek
-
Bilyetgiro
-
Weselbank
-
Suratbuktipenerimaaantransfer
-
Lalu
lintas girat / nota kredit
Proses
penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring (dilihat dari sisi bank)
Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.
Kliring Keluar, membawa warkat kliring ke lembaga kliring (Nota debet/kredit keluar)
Kliring Masuk, menerima warkat kliring dari lembaga kliringa (Nota debet/kredit masuk)
Pengembalian Kliring, pengembalian warkaat yang tidak memenurhi syarat yang telah ditentukan.
MekanismeKliring
Tn. A bertansaksi
dengan Tn B.
Tn. A memberikan
Cek pada Tn B.
Tn. B sebagai
nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
Bank
‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’.
Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’.
Penyampaikan
hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah
proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat
perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah
kliring. Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat
kliring melebihi pembayaran warkat kliringnya.
Bank yang
kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar
dari warkat tagihan.
2. Jelaskan Pengertian Letter of Kredit (L/C),
ruang lingkup, jenisnya dan mekanisme dari LC itu sendiri !
Letter
of Credit (LC) atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen
merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang,
berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai
dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian
tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada
perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran.
Keuntungan transaksi L/C.
Keuntungan transaksi L/C.
Manfaat
atau keuntungan yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas
Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
·
Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based
income bagi bank.
· Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
· Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
· Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
· Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
Mekanisme atau prosedur transfer
Dalam
mekanisme transfer ada 4 pihak yang terlibat, yaitu:
a. Nasabah
Adalah sebagai pihak pemilik/pengirim yang memberi amanah kepada Bank
untuk memindahkandananya ke pihak penerima.
b. Bank Penarikan (Drawer Bank)
Adalah
bank pelaku transfrer yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk
ditransfer kepihak Bank Tertarik (Drawee) yang pada akhirnya Bank Tertarik akan
meyerahkan kepada penerima dana akhir.
c.Bank Tertarik (Drawe bank)
Adalah
Bank yang menerima transfer masuk dari Bank Penarik untuk diteruskan
kepadapenerima dana akhir.
Ada beberapa bentuk atau jenis dari Letter Of Credit, yaitu :
1.
Revocable
Letter Of Credit
Adalah
L/C yang dapat diubah atau dibatalkan sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan lebih
dahulu kepada beneficiary. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C
yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum
antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya
bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung
jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan
mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu
bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2.
Irevocable Letter Of Credit
Adalah
suatu L/C yang tidak dapat diubah atau dibatalkan tanpa persetujuan semua pihak
baik pembeli, penjual, maupun pihak bank yang bersangkutan. Selama jangka waktu
berlakunya yang ditentukan dalam L/C, issuing bank tetap menjamin untuk
membayar, mengaksep, atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik atas L/C
tersebut asalkan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan didalamnya
terpenuhi.
3.
Confirmed
Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana
diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan
pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat
terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak
penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal
tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu
untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan
mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
4.
Transferable Letter Of Credit
Adalah
suatu kredit yang memberikan hak kepada beneficiary untuk meminta kepada bank
yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran atau akseptasi atau kepada setiap
bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit itu
seluruhnya atau sebagian kepada satu pihak ketiga atau lebih.
Mekanisme dan langkah-langkah L/C :
1.
Negosiasi
jual beli.
2.
Pembeli mengajukan LC.
3.
Pembeli mengajukan LC.
4.
Apabila bank setuju, nasabah wajib setor jaminan.
5.
LC ditujukan kepada bank penerus.
6.
Advising Bank meneruskan LC ke produsen.
7.
Produsen mengirim barang.
8.
Produsen menyerahkan dokumen pengiriman barang kepada
advising bank.
9.
Advising bank tidak langsung memberikan pembayaran,
sebagai bank penerus selanjutnya meneruskan penagihan kepada Issuing bank.
10.
Issuing bank meneliti keabsahan dokumen dan kesesuaiannya
dengan isi perjanjian.
11.
Setelah dinyatakan sah maka issuing bank melakukan
pembayaran melalui advising bank.
12.
Advising bank meneruskan pembayaran kepada
produsen.
13.
Issuing bank menagih kewajiban pembayaran pembelian
barang kepada buyers.
14.
Buyers membayar tagihan kepada issuing bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar